Ditulis dan dipostingkan oleh Admin Web. Para pembaca website SMP Negeri 1 Kayen yang budiman. Pemerintah telah membuat gebrakan baru dalam dunia pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan dari setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para siswa yang duduk di Kelas XII SMA,SMK,MA, Kelas IX SMP.MTS, dan Kelas VI SD/MI dengan adanya Permendikbud tersebut, mereka bisa sedikit bernafas lega. Menurut peraturan tersebut Kelulusan para siswa dari setiap jenjang pendidikan ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan melalui Rapat Dewan Guru. Ujian Nasional tetap diselenggarakan tetapi tidak lagi sebagai penentu Kelulusan.
Untuk lebih jelasnya silakan downlod file jenis PDF yang telah kami tautkan di situs resmi Kemendikbud berikutSilakan klik : Permendikbud No 5 Tahun 2015
Semoga bermanfaat....................
0 komentar :
Posting Komentar