Ditulis dan Dipostingkan oleh : Admin Web.
Para pembaca Web SMPN 1 Kayen yang berbahagia. Satuan- Satuan Pendidikan di Indonesia dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tampaknya mengalami masalah yang demikian serius dengan adanya kebijakan dari Kemendikbud Dikdas dan Dikmen untuk Penghentian Kurikulum 2013 pada Pertengahan Tahun Pelajaran 2014/2015. Menurut sinyal yang ada, semua jenjang pendidikan tersebut seharusnya kembali menggunakan Kurikulum 2006 atau KTSP kecuali sekolah-sekolah yang sudah menjadi piloting Pelaksanaan Kurikulum 2013 boleh melanjutkan Kurikulum 2013.
Untuk mengetahui sumber resmi Penghentian Kurikulum 2013 dari Kemendikbud silakan kunjungi Website Kemendikbud yang telah Admin link : Klik Disini
Untuk mengetahui sumber resmi Penghentian Kurikulum 2013 dari Kemendikbud silakan kunjungi Website Kemendikbud yang telah Admin link : Klik Disini
Para Pembaca Website SMP Negeri 1 Kayen yang budiman. Kurikulum 2013 baru berumur kira-kira satu setengah tahun. Sebenarnya apa yang menjadi titik lemah pada Kurikulum 2013? Menurut pendapat Admin Web, ada beberapa kelemahan dari Kurikulum 2013, diantaranya adalah:
1. Pengurangan jam Pelajaran Bahasa Inggris di SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam per minggu, padahal kita tahu bahwa Bahasa Inggris adalah salah satu Bahasa Internasional. Secara logika kita dihadapkan Era Globalisasi. Mau tidak mau kita harus mampu berbahasa Internasional minimal Bahasa Inggris. Selain itu para siswa kelas IX yang ingin melanjutkan kuliah, di Perguruan Tinggi, banyak literatur buku,majalah, atau di internet yang tertulis dalam Bahasa Inggris.
2. Penghilangan Jam Pelajaran TIK atau Komputer pada jenjang SMP dan SMA. Padahal kita mengetahui bahwa tidak semua siswa bisa mengoperasikan Komputer untuk aplikasi Microsoft Word, Microsoft Power Point dan Excel. Menurut penulis para siswa masih perlu diajar komputer minimal 3 aplikasi diatas.Bapak Ibu Guru yang mengajar mau dikemanakan ....? Seandainya harus mengajar prakarya....tentu tidak sesuai dengan skill Bapak/Ibu Guru....Bukankah yang baik adalah....The righ man on the right place......
3. Kelemahan ketiga adalah Penilaian yang demikian rumit. Kita ambil contoh dalam bidang studi Bahasa Inggris yang Admin ampu, kami harus menilai Pengetahuan,Sikap dan Ketrampilan juga Nilai deskripsinya. Bukan kita keberatan, kita bayangkan, Admin harus menilai ketiga ranah tersebut setiap kali pertemuan. Kalau Admin mengajar 6 Kelas dan tiap kelas terdiri dari 30 siswa, maka Admin harus mempunyai catatan 180 siswa. Kalau guru disibukkan demikian, kapan kami mengajar dan mendidik siswa? Bukankah ada cara yang lebih sederhana misalnya seperti Sistem Penilaian pada Kurikulum 2006/KTSP?
4. Penyebaran buku-buku Kurikulum 2013 yang kurang merata.
5. Guru didekte menggunakan beberapa Model Pembelajaran yang diseting dari Buku Guru ataupun Buku Siswa yang dianggap paling baik.
5. Guru didekte menggunakan beberapa Model Pembelajaran yang diseting dari Buku Guru ataupun Buku Siswa yang dianggap paling baik.
Meskipun ada kekurangan-kekurangn pada pelaksanaan Kurikulum 2013, ada keuntungannya yaitu pembelajaran yang berpusat pada siswa dan Model Pembelajaran Discovery Learning yaitu siswa menemukan masalah dan mencari solusi pemecahannya secara berkelompok dengan bimbingan guru dan siswa mepresentasikan hasil diskusi dalam kelompok di depan kelas. Walau demikian kita seharusnya menyadari bahwa mengajar adalah sebuah seni. Kita seharusnya tidak terpaku pada sebuah model pembelajaran. Ada beberapa model yang lain yang lebih cocok dan lebih pas dengan situasi, kondisi, karesteritik mata pelajaran dan jumlah siswa yang kita didik dan kita ajar. Guru akan lebih mengetahui bagaimana mendidik dan mengajar siswa dengan Metode tertentu yang lebih pas dengan karesteritik mata pelajaran.
Terlepas dari kekurangan dan kelebihan Pelaksanaan Kurikulum 2013, ada masalah masalah yang muncul yang sedang dihadapi oleh SD,SMP,SMA dan sederajat pada saat ini. Permasalahan-permasalahn tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penulisan Nilai Rapor untuk kelas 7 dan 8 SMP/MTS pada Akhir Semester Gasal ini, apakah menggunakan Format Penilaian Kurikulum 2013 atau Menggunakan Format Penilaian KTSP?
2. Bila Kurikulum 2013 diberhentikan pada Semester ini, maka Semester yang kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 mesti ada aturan secara resmi termasuk petunjuk pelaksanaanya pada Struktur Kurikulum 2006 (KTSP) yang diberlakukan di SD,SMP dan SMA atau sederajat.
3. Surat secara langsung Kemendikbud perihal Pemberhentian Kurikulum 2013 kepada setiap Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia adalah baik tetapi sebaiknya jangan mengesampingkan Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten atau Kota juga Propinsi. Bagaimanapun juga Dinas Pendidikan yang ada di daerah adalah mitra dari Kemendikbud.
4. Adanya dua Kurikulum yang diberlakukan pada waktu yang bersamaan yaitu Kurikulum 2013 dan KTSP (Kurikulum 2006). Walaupun hal ini shah-shah saja ....pada kebijakan awal...Bagaimana bila hal ini berlangsung terus menerus?
Menurut pendapat penulis, perlu secara cepat dan tepat mengupayakan pemecahan masalah tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penilaian rapor Semester 1 seharusnya menggunakan Format Penilaian Kurikulum 2013. Untuk mengetahui contoh Format Penilaian Rapor Kurikulum 2013 : Silakan Klik Disini
2. Permendikbud Dikdas/Dikmen tentang pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 (KTSP) segera diterbitkan, sehingga ada kepastian hukum pada Pembelajaran di Satuan Pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA,SMK.
3. Surat-surat dari Kemendikbud bisa lansung ke Sekolah tetapi Dinas Kabupaten Kota dan Propinsi ditembusi atau dari Dinas dilanjutkan ke Satuan Pendidikan.
4. Masalah No 4, akan menimbulkan sebuah masalah yang besar di kemudian hari. Mengapa? Yang jelas pada Sistem Penilian yang berbeda diatara dua Kurikulum tersebut dan Struktur Kurikulum (Muatan Kurikulum) yang berbeda. Oleh karena itu, alangkah lebih baik bila Kemendikbud Dikdas dan Dikmen memberlakukan satu Kurikulum saja.
Secara subsantial materi pelajaran antara KTSP dan Kurikulum 2013 yang diajarkan tidak mengalami perubahan yang mendasar hanya metode dan cara penilain yang berubah. Oleh karena itu, menurut pendapat penulis, di Tahun Pelajaran 2015/2016 atau di Tahun Pelajaran yang akan datang Kemendikbud atau Pengembang Kurikulum Pusat perlu mengakomodasi kekurangan dan kelebihan dari kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 (KTSP) dan seharusnya mampu menerbitkan sebuah produk hukum Kurikulum mana yang digunakan di setiap jenjang Pendidikan.
Para pembaca Website SMP Negeri 1 Kayen yang budiman. Kita selayaknya tidak usah mencari kambing hitam siapa yang perlu disalahkan dalam hal ini. Sebagai bagian dari Pendidikan, kita menginginkan perubahan yang terbaik untuk anak didik kita. Kita ingin perubahan yang lebih maju untuk generasi penerus negeri ini. Kita inginkan sebuah sistem pendidikan di negeri ini yang menghasilkan anak didik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, trampil, disiplin, berpengetahuan, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tantangan jaman yang berubah.
Memang secara logika, sekitar 10 tahun sekali, sebuah Kurikulum selayaknya ditinjau kembali untuk diadakan penyempurnaan dari kekurangannya. Bila sebuah Kurikulum diterapkan, diharapkan Proses Pembelajaran dan Sistem Penilaian akan berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan Tujuan Pendidikan yang diharapkan. Mari kita secara individu dan bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk Pendidikan yang lebih baik. Dengan demikian, Insya Allah, kita bisa terlibat secara aktif untuk mencapai Tujuan Pendidikan . Kami sebagai Admin Web mohon maaf bila isi artikel ini kurang pas untuk Pengambil Keputusan dan Pengambil Kebijakan. Kami tidak ada maksud sedikitpun untuk mendikte pihak yang berwajib. Tetapi paling tidak, opini ini bisa sedikit sebagai masukan untuk Pengambil Kebijakan dan Pengambil Keputusan untuk menentukan arah Pendidikan di masa mendatang. Semoga opini ini, ada manfaatnya terutama bagi Dunia Pendidikan di Negeri kita tercinta Indonesia .
4. Adanya dua Kurikulum yang diberlakukan pada waktu yang bersamaan yaitu Kurikulum 2013 dan KTSP (Kurikulum 2006). Walaupun hal ini shah-shah saja ....pada kebijakan awal...Bagaimana bila hal ini berlangsung terus menerus?
Menurut pendapat penulis, perlu secara cepat dan tepat mengupayakan pemecahan masalah tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penilaian rapor Semester 1 seharusnya menggunakan Format Penilaian Kurikulum 2013. Untuk mengetahui contoh Format Penilaian Rapor Kurikulum 2013 : Silakan Klik Disini
2. Permendikbud Dikdas/Dikmen tentang pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 (KTSP) segera diterbitkan, sehingga ada kepastian hukum pada Pembelajaran di Satuan Pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA,SMK.
3. Surat-surat dari Kemendikbud bisa lansung ke Sekolah tetapi Dinas Kabupaten Kota dan Propinsi ditembusi atau dari Dinas dilanjutkan ke Satuan Pendidikan.
4. Masalah No 4, akan menimbulkan sebuah masalah yang besar di kemudian hari. Mengapa? Yang jelas pada Sistem Penilian yang berbeda diatara dua Kurikulum tersebut dan Struktur Kurikulum (Muatan Kurikulum) yang berbeda. Oleh karena itu, alangkah lebih baik bila Kemendikbud Dikdas dan Dikmen memberlakukan satu Kurikulum saja.
Secara subsantial materi pelajaran antara KTSP dan Kurikulum 2013 yang diajarkan tidak mengalami perubahan yang mendasar hanya metode dan cara penilain yang berubah. Oleh karena itu, menurut pendapat penulis, di Tahun Pelajaran 2015/2016 atau di Tahun Pelajaran yang akan datang Kemendikbud atau Pengembang Kurikulum Pusat perlu mengakomodasi kekurangan dan kelebihan dari kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 (KTSP) dan seharusnya mampu menerbitkan sebuah produk hukum Kurikulum mana yang digunakan di setiap jenjang Pendidikan.
Para pembaca Website SMP Negeri 1 Kayen yang budiman. Kita selayaknya tidak usah mencari kambing hitam siapa yang perlu disalahkan dalam hal ini. Sebagai bagian dari Pendidikan, kita menginginkan perubahan yang terbaik untuk anak didik kita. Kita ingin perubahan yang lebih maju untuk generasi penerus negeri ini. Kita inginkan sebuah sistem pendidikan di negeri ini yang menghasilkan anak didik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, trampil, disiplin, berpengetahuan, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tantangan jaman yang berubah.
Memang secara logika, sekitar 10 tahun sekali, sebuah Kurikulum selayaknya ditinjau kembali untuk diadakan penyempurnaan dari kekurangannya. Bila sebuah Kurikulum diterapkan, diharapkan Proses Pembelajaran dan Sistem Penilaian akan berjalan dengan baik, sehingga mampu menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan Tujuan Pendidikan yang diharapkan. Mari kita secara individu dan bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk Pendidikan yang lebih baik. Dengan demikian, Insya Allah, kita bisa terlibat secara aktif untuk mencapai Tujuan Pendidikan . Kami sebagai Admin Web mohon maaf bila isi artikel ini kurang pas untuk Pengambil Keputusan dan Pengambil Kebijakan. Kami tidak ada maksud sedikitpun untuk mendikte pihak yang berwajib. Tetapi paling tidak, opini ini bisa sedikit sebagai masukan untuk Pengambil Kebijakan dan Pengambil Keputusan untuk menentukan arah Pendidikan di masa mendatang. Semoga opini ini, ada manfaatnya terutama bagi Dunia Pendidikan di Negeri kita tercinta Indonesia .
sangat membingungkan ya
BalasHapusijin follow ya
Kita berharap....,ada kepastian hukum tentang ini......Silakan di follow...Mksh
Hapusterima kasih infonya senang berkunjung di web ini ,,,, kunjungi juga web milik saya di http://www.hasilakhir.com ................
BalasHapusIya...Sama2...Mksh kembali atas komennya...
HapusBeritanya bagus ue..
BalasHapusYang mau dapat kaos gratis, gabung di sini y :
http://mcpromo.net/
Oke....thanks for your visiting us.....
BalasHapus