Ditulis dan dipostingkan : Senin, 9 Juni 2013 oleh Admin Web
(Diadopsi dari : Materi Pelatihan Calon Instruktur Nasional guru , oleh LP2KS di LPMP Yogyakarta, tanggal 3 hinggga 9 Juni 2014)
AUTHENTIC ASSESMENT
Assesment autentik memiliki relevansi yang kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013, karena assesment semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik.baik dalam rangka
mengobservasi, menalar, mencoba,
membangun jejaring, dan lain-lain.Asesmen autentik cenderung fokus pada
tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk
menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik. Karenanya,
asesmen autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembejajaran,
khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Kata lain dari asesmen
autentik adalah penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian proyek. Asesmen autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat
populer untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang miliki
ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki
bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Asesmen autentik dapat juga
diterapkan dalam bidang ilmu tertentu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada
umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses atau hasil pembelajaran.
Asesmen autentik mencoba
menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar, motivasi dan
keterlibatan peserta didik, serta keterampilan belajar. Karena penilaian itu
merupakan bagian dari proses pembelajaran, guru dan peserta didik berbagi
pemahaman tentang kriteria kinerja. Dalam beberapa kasus, peserta didik bahkan
berkontribusi untuk mendefinisikan harapan atas tugas-tugas yang harus mereka
lakukan.
Asesmen autentik sering
digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus
pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana belajar tentang
subjek. Asesmen autentik harus mampu menggambarkan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana
mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu
menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi
materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan
remidial harus dilakukan.
C.
Asesmen Autentik dan Belajar
Autentik
Asesmen Autentik
meniscayakan proses belajar yang Autentik pula. Menurut Ormiston belajar
autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang dilakukan oleh peserta
didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah atau kehidupan pada
umumnya.Asesmen semacam ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau
kontekstual bagi peserta didik, yang memungkinkan mereka secara nyata
menunjukkan kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Contoh asesmen
autentik antara lain keterampilan kerja, kemampuan mengaplikasikan atau
menunjukkan perolehan pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran,
portofolio, memilih kegiatan yang strategis, serta memamerkan dan menampilkan
sesuatu.
Dalam pembelajaran autentik, peserta didik diminta
mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik, memahahi aneka fenomena
atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan
apa yang dipelajari dengan dunia nyata yang luar sekolah. Di sini, guru dan peserta didik memiliki tanggung
jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang mereka ingin
pelajari, memiliki parameter waktu yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk
tetap pada tugas. Asesmen autentik pun mendorong peserta didik mengkonstruksi,
mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan
mengevaluasi informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.
Sejalan dengan deskripsi di atas, pada pembelajaran
autentik, guru harus menjadi “guru autentik.” Peran guru bukan hanya pada
proses pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa melaksanakan
pembelajaran autentik, guru harus memenuhi kriteria tertentu seperti disajikan
berikut ini.
1.
Mengetahui bagaimana
menilai kekuatan dan kelemahan peserta didik serta desain pembelajaran.
2.
Mengetahui bagaimana
cara membimbing peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan mereka sebelumnya
dengan cara mengajukan pertanyaan dan menyediakan sumberdaya memadai bagi
peserta didik untuk melakukan akuisisi pengetahuan.
3.
Menjadi pengasuh
proses pembelajaran, melihat informasi baru, dan mengasimilasikan pemahaman
peserta didik.
4.
Menjadi kreatif
tentang bagaimana proses belajar peserta didik dapat diperluas dengan menimba
pengalaman dari dunia di luar tembok sekolah.
D. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada
standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi
peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan
adalah penilaian acuan kriteria (PAK).PAK merupakan penilaian pencapaian
kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM
merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
E. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara
berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.Cakupan penilaian merujuk
pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi
muatan/kompetensi program, dan proses.
2.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan
untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai
berikut.
a.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi
sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer
evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek
atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada
jurnal berupa catatan pendidik.
1)
Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2)
Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian diri.
3)
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
4)
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan
di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2)
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
c.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi
keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta
didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes
praktik, projek, dan penilaian portofolio.Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut
respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2)
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning
tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)
Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat,
perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)
substansi yang merepresentasikan kompetensi
yang dinilai;
2)
konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)
penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
F. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.
Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b.
Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik
untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.
Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f.
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII
(tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV
(tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h.
Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i.
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Perencanaan ulangan harian dan pemberian
projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
dengan langkah-langkah:
a.
menyusun kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan (menulis, menelaah, dan
merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan ujian;
d.
mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
e.
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.
Ujian nasional dilaksanakan sesuai
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah
0 komentar :
Posting Komentar