Pada tahun tahun yang lalu Standar Kelulusan bagi peserta didik SMP kelas IX ditentukan secara dominan oleh BSNP dengan mengacu pada nilai Standar Minimal pada UN. Tetapi dengan dikeluarkannya Permendiknas no 45 dan 46, maka kelulusan ditentukan oleh Satuan Pendindikan masing-masing. Walaupaun demikain, nilai UAN masih sangat berpengaruh. Kelulusan anak didik ditentukan juga oleh Nilai Ujian Sekolah dan rata-rata nilai rapor dari kelas 7,8 dan 9 semester 1.
Menurut Permendiknas no 45 Tahun 2010 Untuk menentukan kelulusan peserta didik SMP = 60 persen nilai UN ditambah 40 persen Nilai Akhir Sekolah ( US + Rata-rata Nilai Raport kls 7,8,9 sem 1)(Ditulis P Damin) To be Continued
Menurut Permendiknas no 45 Tahun 2010 Untuk menentukan kelulusan peserta didik SMP = 60 persen nilai UN ditambah 40 persen Nilai Akhir Sekolah ( US + Rata-rata Nilai Raport kls 7,8,9 sem 1)(Ditulis P Damin) To be Continued
0 comments :
Posting Komentar