Ditulis dan dipostingkan : Senin, 2 Desember 2013.
Hari ini, acara rutin pada jam pertama SMPN 1 Kayen, Upacara Bendera dilaksanakan di halaman tengah SMPN 1 Kayen. Yang membedakan adalah sebagai Pembina Upacara adalah dari Kapolsek Kec. Kayen, Kab. Pati, Bapak Puji Raharjo.
Dalam amanatnya, Beliau mengatakan kepada seluruh peserta upacara terutama ditujukan kepada para siswa SMPN 1 Kayen :
1. Para siswa SMPN 1 Kayen dilarang membawa sepeda motor untuk bersekolah, karena usia belum memenuhi persyaratan yaitu belum berusia 17 tahun. Kalau mengendarai sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain. Menurut catatan kepolisian Republik Indonesia, tahun lalu 93 % kecelakaan yang terjadi di Indonesia adalah oleh pengendara yang dilakukan para siswa.
2. Para siswa tidak terlibat dalam tindak pidana.
3. Para siswa tidak boleh mengupload gambar/video yang tidak senonoh.
Dari pada uang orang tua digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat misalnya merokok, minum minuman keras,dan untuk mengurusi tindak pidana, uang lebih baik digunakan untuk biaya les atau kegiatan lain yang positip.(Oleh P Damin)
Inilah beberapa gambar yang terekam dari kegiatan tersebut:
Hari ini, acara rutin pada jam pertama SMPN 1 Kayen, Upacara Bendera dilaksanakan di halaman tengah SMPN 1 Kayen. Yang membedakan adalah sebagai Pembina Upacara adalah dari Kapolsek Kec. Kayen, Kab. Pati, Bapak Puji Raharjo.
Dalam amanatnya, Beliau mengatakan kepada seluruh peserta upacara terutama ditujukan kepada para siswa SMPN 1 Kayen :
1. Para siswa SMPN 1 Kayen dilarang membawa sepeda motor untuk bersekolah, karena usia belum memenuhi persyaratan yaitu belum berusia 17 tahun. Kalau mengendarai sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain. Menurut catatan kepolisian Republik Indonesia, tahun lalu 93 % kecelakaan yang terjadi di Indonesia adalah oleh pengendara yang dilakukan para siswa.
2. Para siswa tidak terlibat dalam tindak pidana.
3. Para siswa tidak boleh mengupload gambar/video yang tidak senonoh.
Dari pada uang orang tua digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat misalnya merokok, minum minuman keras,dan untuk mengurusi tindak pidana, uang lebih baik digunakan untuk biaya les atau kegiatan lain yang positip.(Oleh P Damin)
Inilah beberapa gambar yang terekam dari kegiatan tersebut:
0 komentar :
Posting Komentar