Laman

Minggu, 07 Juni 2015

Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional

Ditulis dan dipostingkan oleh Admin Web.
     Sebagai sebuah negara yang merdeka, Indonesia perlu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia, baik itu hubungan secara bilateral ataupun multilateral. Hubungan dua negara disebut dengan hubungan bilateral. sedangkan hubungan multilateral adalah hubungan sebuah negara dengan beberapa negara bisa bersifat regional ataupun internasional. Sebuah negara menetapkan Politik Luar Negerinya untuk mengatur Hubungan Internasional tersebut.

Pengertian Politik Luar Negeri
     Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara-negara lain. Politik luar negeri bisa diartikan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya deengan negara-negara lain. Menurut buku Rencana Strategis Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988) politik luar negeri diartikan sebagai suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan internasional dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional.

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia

     Dasar hukum Politik Luar Negeri Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 alenia I dan alenia IV. Pada alenia I dinyatakan bahwa, " ...kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denag peri kemanusiaan dan peri keadilan." sedangkan pada alenia IV disebutkan," ...dan ikut melaksanakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Ciri - Ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

     Ciri - ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Bebas aktif
b. Anti kolonialisme
c. Mengabdi pada kepentingan nasional
d. Demokratis

Pengertian Politik Bebas Aktif Indonesia 

BA Urbani 
Pada Pembukaan UUD 1945....supaya berkehiddupan yang bebas ...maksudnya : berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing masing tanpa apriori memihak suatu blog.

AW Wijaya

Bebas berarti tidak terikat suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh atau oleh blog negara - negara tertentu atau negara negara adi kuasa,
Aktf artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Mochtar Kusumaatmaja 

Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang tercermin pada Pancasila. Aktif berarti didalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat aktif reaktif atas kejadian kejadian internasional, melainkan bersikap aktif. 

Asas-Asas Hubungan Internasional

Ada 3 asas Hubungan internasional
1. Asas Teritorial : Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan : Hukum dari negara tetap berlaku bagi warga negaranya walau ia berada di negara asing.
3. Asas Kepentingan Umum : wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Faktor faktor perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional

1. Faktor Internal : yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervansi dari negara lain.
2. Faktor Eksternal : suatu hukum alam suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. ketergantungan tersebut dalam memecahkan masalah : ekonomi,politik,hukum,sosial budaya dan pertahanan keamanan.
: 
Macam macam Perwakilan Dalam Hubungan Bntar Bangsa
1. Perwakilan Diplomatik (perwakilan dalam arti politis)
2. Perwakilan Non Politik
3. Agen Konsul

Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan negara penerima
2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3. Menerima pengaduan pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

1. Representasi : mengadakan penyelidikan
2. Negosiasi : perundingan
3. Observasi : menelaah kejadian/peristiwa
4. Proteksi : melindungi diri pribadi dan harta pada warga negara yang tinggal di negara trsb
5. Persahabatan : meningkatkan hubungan persahabatan

Bila para pembaca ingin menyaksikan sebuah video tentang sejarah politik luar negeri Indonesia silakan saksikan sebuah video  yang telah Admin link di You Tube yang mana video tersebut telah diupload oleh Bapak Ismail Fahmi



     Dari tayangan Video tersebut dapat disimpulkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas aktif mengalami pergeseran yang mena tidak lagi indonesia berada di antara block barat maupun block timur tetapi lebih ke arah permasalahan yang ada. Yang jelas Indonesia ingin bersahabat dengan negara manapun asal negara tersebut sepaham dengan politik luar negari Indonesia.

Latihan Soal Dan Pembahasan
Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang benar dengan menyilang huruf a,b,c dan d pada lembar jawab!
1. Sebagai landasan konstitusional politi luar negeri Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alenia...
     a. pertama dan ketiga
     b. kedua dan keempat
     c. pertama dan keempat
     d. kedua dan ketiga
Jawab : c
Landasan konstitusional politi luar negeri Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alenia pertama dan alenia keempat.

2. Menurut ketentuan UUD 1945, lembaga negara yang berhak mengangkat duta dan konsul adalah...
     a. Presiden
     b. Menteri Luar Negeri
     c. Makhamah Agung
     d. Dewan Perwakilan Rakyat
Jawab : a
Menurut pasal 13 ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa presiden mengangkat duta dan konsul

0 komentar :

Posting Komentar