Laman

Gambar

SISWA PERINGKAT SEPULUH BESAR UN SMPN 1 KAYEN 2015

Gambar

BERGAMBAR BERSAMA DI HARI GURU NASIONAL 2014

Gambar

GAMBAR BERSAMA SETELAH PELEPASAN KELAS IX TAHUN 2013

Gambar

SMPN 1 KAYEN BERWISATA KE PANTAI KUTA PULAU BALI.

Gambar

JUARA 3, LOMBA PENELITIAN ILMIAH REMAJA, KAB. PATI 2013

Gambar

JUARA UMUM PENCAK SILAT BUPATI CUP 2014 KABUPATEN PATI

Gambar

SERAH TERIMA PENGURUS OSIS LAMA KE PENGURUS OSIS BARU

Selasa, 26 Agustus 2014

Website SMP Negeri 1 Kayen ada di Peringkat 5 pada lomba Website Sekolah BPTIKP Disidik Jateng 2014

Ditulis dan dipostingkan: Selasa,26 Agustus 2014. Ditulis dan dipostingkan Oleh Admin Web
Gedung Baru BPTIKP Disdik Prop Jateng, Jl. Tarupolo,Jl.Suratmo,Semarang Barat
Tempat Berlangsungnya Lomba Website Sekolah,Blog Guru,MPI Bahasa Jawa
21 s.d 25 Agustus 2014, Tingkat Jawa Tengah.
Admin Web SMPN 1 Kayen No 3 dari kanan bergambar bersama dengan  
Sebagian Peserta dari Kabupaten  lain

Pada Hari Jum'at dan Sabtu, tanggal 23 dan 24 Agustus 2014, Website/Blog  SMPN 1 Kayen dipanggil untuk mengikuti Lomba Pengayaan Sumber Belajar berbasis Website Sekolah oleh BPTIKP Disdik Jateng. Para peserta lomba terdiri dari 27 Admin Web Sekolah dari Kabupaten tersebar di Jawa Tengah, 

Pada presentasi Lomba tersebut SMPN 1 Kayen diwakili oleh Admin Web SMPN 1 Kayen. Setelah hasil diumumkan oleh Dewan Yuri yang berasal dari Pustekom Jakarta,Unnes Semarang, dan Udinus Semarang  Website SMPN 1 Kayen berada di Peringkat 5, pada Lomba tersebut. Walau ada pada Peringkat 5 pada jenjang Pendidikan Dasar (SD,MI,SMP,MTS), tetapi penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena bisa menaikkan peringkat dari tahun lalu. Kami sebagai admin web mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kepala SMPN 1 Kayen, Bapak Ibu Guru dan Karyawan serta para siswa atas doa dan dukungannya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para para pengunjung Web/Blog SMPN 1 Kayen atas kepercayaan dan komentarnya,

Walau Website SMPN 1 Kayen baru mampu pada Peringkat 5 Jawa Tengah pada lomba tersebut, Insya Allah, kami akan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi di sana sini untuk menampilkan yang terbaik sesuai dengan kemampuan Admin Web. 

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut tentang manfaat-manfaat  dari lomba tersebut silakan kunjungi : Disaat Bertahan Di Dalam Badai

Kamis, 21 Agustus 2014

Bilangan Bulat

Ditulis dan dipostingkan oleh  Admin Web.
       Baiklah para pengujung Website SMPN 1 Kayen terutama para siswa yang duduk di bangku kelas 7 SMP /MTS. Pada posting ini, penulis memberikan info tentang Bilangan Bulat yang telah ditulis oleh Bp. Muhammad Sonhaji.
          Apabila para siswa ingin mengetahui materi mengenai operasi tambah, kurang, kali, bagi, dan pangkat pada bilangan bulat beserta sifat-sifatnya; cara menaksir hasil perkalian dan pembagian bilangan bulat; kuadrat dan pangkat tiga serta akar kuadrat dan akar pangkat tiga bilangan bulat.Dengan memahami sifatsifat operasi hitung tersebut dapat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan bilangan bulat
           Untuk mengetahui hal -hal tersebut diatas silakan kunjungi  http://matematikasmpkelas7.blogspot.com/
           Sedangkan untuk mengetahui tentang opersi Bilagan Bulat dalam bentuk layanan Video silakan kunjungi Video yang telah dibagikan oleh Mas Jaya Muslimin di You Tube : Klik Disini
           Jika para siswa ingin mengetahui bahan atau materi matematika kelas 7 SMP lebih lanjut, silakan kunjungi Blog yang telah ditulis oleh Pak Choirumudin,S.Pd. (Salah satu guru Matematika SMPN 1 Kayen : PERNAK PERNIK MATEMATIKA

Norma Norma yang berlaku di Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Ditulis dan dipostingkan : Kamis, 21 Agustus 2014. Oleh Admin Web.
Baiklah para pembaca web SMPN 1 yang berbahagia, pada posting ini kita membahas tentang Norma norma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. 

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.   Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b.   Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c.    Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)   “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c)   “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d.   Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)   “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1.   Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.   Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.   Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2.   Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.   Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.    Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1).  Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3).  Hukum Pidana (Pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4).  Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga Negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g.   Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h.   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesian nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara
Pasal 4 dan 5 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
( Sumber : http://asefts63.wordpress.com/)

Minggu, 17 Agustus 2014

IMPROVING ENGLISH THROUGH EDMODO COM

Written and Published : Sunday, 17 August 2014. By Admin Web


It is not a dream. It is real. We can improve our English trough edmodo.com. Through this, we can make a group discussion in English. Although English is considered as a foreign language in Indonesian Country,we are able to make a group discussion for improving our English. We can help our students if they find some difficulties in learning English in on line way. 

Through this site, we can involve our students to talk about everything in English, especially for their English lesson in the classroom. Until this posting is written, there are 50 our students who have joined our group SMPN 1 Kayen in Edmodo Com. We have managed to discuss the lesson with them in English. We believe that by doing this, we can improve our English.

Through edmodo com, it enable us to share our ideas to our students and of course we can connect  to the teachers and students around the world for discussing material and teaching and learning process. We can give the adding materials to our students. We can motivate and give our students to do their best in learning English.

Through Edmodo Com, We directly communicate to our students individually and in groups. Among the members of group, they can communicate in English. We can give assignment and also quiz to our students. We also can give correction to their assignment.

All rights the readers, this is a liitle about our experience in using one of free service in the internet. Although we live in a village and in small town, Pati regency,Central Java, Indonesia, we keep trying to use Edmodo Com for improving our English Skills.

Edmodo Com is not only for the English teachers, it can also  be used for the other teachers who teach different lesson such as Mathematics teachers,History teachers,Biology teachers, Science teachers, Art teachers, language teachers.

At this opportunity, we would like to thank you a million to Edmodo Com.

Sabtu, 16 Agustus 2014

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan Skala Penilaian Pada Kurikulum 2013

Ditulis dan dipostingkan : Sabtu, 16 Agustus 2014. Oleh Admin Web.


KKM pada KTSP(Kurikulum 2004) disesuaikan dengan kekuatan siswa dan mapel tertentu di masing masing Satuan Pendidikan. Sehingga masing masing bidang studi atau pelajaran di masing-masing sekolah memiliki KKM yang berbeda atau bisa sama. Untuk Skala Penilaian Kurikulum 2004/2006 (KTSP) menggunakan angka penilaian  1 s.d. 10. dan hanya untuk Kompetensi Pengetahuan/ Kognetif. Misalnya siswa mendapatkan nilai pada bidang studi atau mata pelajaran tertentu denagn nilai 7,80/ 8,5/9,50/10,00.
Tetapi untuk Skala Penilaian pada Kurikulum 2013, mengalami perubahan yang berarti. Pada Kurikulum 2013, Penilaian setiap mata pelajaran atau bidang studi meliputi Kompetensi Pengetahuan, Kompetensi Keterampilan, dan Kompetensi Sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan untuk Kompetensi Sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi.
(Sumber : Salinan Permendikbud No 81 A Tahun 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013)

KONVERSI PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN SIKAP KUR 2013

Predikat     Nilai K. Pengetahuan    Nilai K. Ketrampilan    Nilai Komp Sikap
    A                             4                                   4                                SB 
    A-                           3,66                              3,66                            SB 
    B+                           3,33                              3,33                             B
    B                             3                                   3                                  B
    B-                           2,66                              2,66                             B
    C+                          2,33                              2,33                             C
    C                            2                                   2                                  C
    C-                          1,66                              1,66                             C
    D+                          1,33                              1,33                             K
    D                            1                                   1                                  K

Ketuntasan Minimal (KKM) untuk seluruh Kompetensi Dasar pada Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Ketrampilan untuk semua jenjang : SD,SMP,SMA,SMK pada semua Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 minimal adalah 2,66 (B-).

Sedangkan untuk Pencapaian Minimal (KKM) untuk Kompetensi Sikap adalah B.

Untuk Model Penilaian Rapor Kurikulum 2013 SMP silakan Lihat :
Disini
 (Semoga Arikel ini Bermanfaat)

Jumat, 15 Agustus 2014

RPP Kurikulum 2013 Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTS Tahun Pelajaran 2014/2015

Ditulis dan dipostingkan : Jum'at, 15 Agustus 2014. Oleh Admin Web.

Para Pembaca Website/Blog SMP Negeri 1 Kayen yang berbahagia, pada posting ini, kami mengupload RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTS yang telah disiapkan oleh teman kami salah satu Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 Kayen, Ibu Kasihati,S.Pd. untuk pembelajaran di kelas. RPP ini sebenarnya merupakan hasil kerja diskusi Kelompok pada Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 di Kabupaten Pati pada bulan Juni 2014 dengan penyelenggara P4TK Yogyakarta, yang mana RPP tersebut sudah dimodifikasi,direvisi disesuaikan dengan tempat mengajar.

Bagi para pembaca Website/Blog SMPN 1 Kayen khususnya para Pengajar Kelas 7 SMP/MTS di seluruh Indonesia, bila sampai saat sekarang belum memiliki RPP tersebut dan jika berkenan para pembaca dapat mengunduh RPP ini, tentu saja dengan mengadakan revisi seperlunya disesuaikan dengan tempat mengajar. Semoga bermanfaat.
Inilah RPP tersebut :
1. RPP Memahami Menangkap Observasi : Unduh Disini
2. RPP Membedakan Menyusun Observasi : Unduh Disini
3. RPP Mengidentifikasi Meringkas Observasi : Unduh Disini 
4. RPP Mengklasifikasi Menelaah Observasi : Unduh Disini
5. RPP Memahami Menangkap Makna Teks Deskripsi: Unduh Disini 
6. RPP Membedakan Menyusun Teks Deskripsi: Unduh Disini
7. RPP Mengklasifikasikan Menelaah Teks Deskripsi : Unduh Disini
8. RPP Mengidentifikasi Meringkas Teks Deskripsi: Unduh Disini
9. RPP Memahami Menangkap Makna Teks Exposisi : Unduh Disini
10. RPP Membedakan Menyusun Teks Exposisi : Unduh Disini
11. RPP Mengklasifikasikan Menelaah Teks Exposisi : Unduh Disini
12. RPP Mengidentifikasi Meringkas Teks Exposisi : Unduh Disini 
13. RPP Memahami Menangkap Makna Teks Eksplanasi : Unduh Disini
14. RPP Membedakan Menyusun Teks Eksplanasi : Unduh Disini
15. RPP Mengklasifikasikan Menelaah Teks Eksplanasi : Unduh Disini

16. RPP Mengidentifikasi Meringkas Teks Eksplanasi : Unduh Disini
17. RPP Memahami dan Menangkap Makna Teks Cerpen : Unduh Disini
18. RPP Menyusun dan Merivisi  Teks Cerpen : Unduh Disini
19. RPP BAB IV : Unduh Disini

Senin, 11 Agustus 2014

Para Siswa SMP Negeri 1 Kayen Bergabung Pada Layanan Belajar Gratis On Line EDMODO COM

Ditulis dan dipostingkan : Selasa, 12 Agustus 2014. Oleh Admin Web.
Pada posting ini, sebagai sebagai Guru Bahasa Inggris di Kelas 9A,9B,9C dan 9D,  kami mengucapka terima kasih kepada 19  siswa SMPN 1 Kayen yang duduk di kelas tersebut  dalam waktu hitungan hari telah berhasil bergabung di Layanan Belajar On Line SMP Negeri 1 Kayen dengan bergabung pada Group/Kelompok Belajar SMPN 1 Kayen.

Karena merupakan hal yang baru, kami berikan waktu 1 s.d 3 minggu untuk bergabung di Layanan Belajar On Line,tetapi antusias siswa begitu luar biasa. Sebenarnya layanan ini tidak terbatas hanya pada kelas tersebut, tetapi sekali lagi ini hanya merupakan langkah awal. Bila ada kemauan dan keinginan Bapak Ibu Guru SMPN 1 Kayen atau Bapak Ibu Guru dari sekolah lain dapat memanfaatkan layanan gratis ini. Silakan Klick  : https://www.edmodo.com/ Syaratnya cukup mudah, dengan mempunyai email dan mengisi persyaratan yang ada pada layanan online tersebut.

Para pembaca yang budiman, kesembilanbelas  siswa SMPN 1 Kayen sampai saat postingan ini direalease yang telah berhasil bergabung ke Group SMPN 1 Kayen dan telah berhasil melakukan posting adalah sbb:
1. Fatim Komratuz Zahro
2. Citra Sievert Gemilang
3. Nur Widya Rini
4. Veronica Arielin Pinkaningrum
5. Nurul Khasanah
6. Dian Ayuning Tiyas
7. Novemsia Adelia
8. Shafira Dhevania
9. Denisa Febriyanti
10. Umi Heriyanti
11. Nina Khilmiyana
12. Ria Rihasta
13. Anis Susilowati
14. Ahmad Yoga
15. Hayim Fatmawati
16. Monica Lutfiani
17. Muhamad Ariq
18. Luluk Ihdazizah
19. Rizkywisnu Premanasakti

Kepada para siswa yang telah berhasil bergabung, tolong untuk melengkapi data, foto profil,dan menulis kesulitan atau kesulitan dalam bahasa Inggris pada layanan tersebut. Para siswa yang sudah berhasil, dapat membantu teman yang belum berhasil. Secara on line juga, Insya Allah, kami juga akan membantu para siswa yang mengalami kesulitan tersebut...

UPDATE DATA ON LINE DI PADAMU NEGERI UNTUK BAPAK IBU GURU DAN KARYAWAN TAHUN 2014

Ditulis dan Dipostingkan : Senin 11 Agustus 2014. By Admin Web

INFO UNTUK BAPAK IBU GURU DAN KARYAWAN
Dimohon dengan hormat kepada Bapak Ibu Guru  dan Karyawan SMPN 1 Kayen untuk melakukan update data individu secara online mulai tanggal 11 Agustus 2014. Untuk update data silakan masuk ke situs http://padamu.siap.web.id/. Kemudian isi NUPTK sebagai User Name sedangkan Tanggal Lahir (Pengisian dibalik Tahun,Bulan,Tanggal) sebagai Password nya. Setelah berhasil connect dengan situs tersebut, silakan data dilengkapi sesuai dengan yang diminta. 
Semoga berhasil................
(Sumber Info: Tulisan di Papan Tulis Ruang Guru SMPN 1 Kayen,11 Agustus 2014)

Minggu, 10 Agustus 2014

Belajar melalui Live Streaming (Siaran Langsung) TV Edukasi Indonesia

Ditulis dan dipostingkan : Minggu, 10 Agustus 2014. Oleh Admin Web.
Ilmu Pengetahuan berkembang demikian cepat. Demikian pula kemajuan layanan internet memungkinkan untuk menghadirkan layanan siaran saluran/channel televisi tertentu pada situs tertentu. Kalau dahulu kala dan mungkin masih sampai sekarang dilakukan, jika kita ingin menonton TV kita perlu berada di depan layar Televisi. Jika dalam keadaan yang terdesak nggak ada pesawat atau layar TV, kita dapat menghadirkan siaran TV tertentu secara langsung dengan menyambungkan pada situs tertentu yang menyediakan live streaming /siaran langsung tersebut.

Dengan melihat realita yang ada, Website/Blog SMPN 1 Kayen perlu juga menyambungkan live streaming/ siaran langsung TV Edukasi, yang mana setiap siaran dari Televisi tersebut memuat unsur Pendidikan. Melalui TV Edukasi, kita dapat belajar Ilmu Pengetahuan atau Pelajaran sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Play Group,TK,SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA/SMK bahkan sampai ke Perguruan Tinggi. Tidak hanya itu, berbagai ketrampilan dan pengetahuan umum dan informasi nasional pendidikan di negeri ini juga dihadirkan. Jika ingin melihat atau menonton Live Streaming (Siaran Langsung) dari TV tersebut silakan klick website berikut : Live Streaming TV Edukasi Kemendikbud

LEARNING SCHOOL (SEKOLAH PEMBELAJAR)

Ditulis dan dipostingkan : Minggu, 10 Agustus 2014. Oleh Admin Web.
 Pada posting ini kami sebagai admin web akan menulis sebuah opini tentang sekolah pembelajar atau Learning School. Konsep Learning School sebenarnya sudah diutarakan dan dibahas oleh para ahli pendidikan beberapa tahun lalu. Sekolah pembelajar maksudnya adalah tidak hanya para siswa saja yang belajar di sekolah tetapi semua warga sekolah perlu belajar. Yang dimaksud dengan warga sekolah disini adalah Pendidik atau Guru, Tenaga Pendidik atau staff TU, Karyawan dan semua Siswa di sekolah tersebut.

Ilmu Pengetahuan berkembang demikian cepat. Demikian juga ketrampilan dan norma-norma. Menurut pendapat kami, sebagai warga sekolah kita tidak boleh  ketinggalan jaman.Kita tidak boleh keinggalan Ilmu Pengetahuan,ketrampilan dan norma-norma tersebut. Oleh karena itu, kita perlu belajar dan belajar dari siapapun. Kita dapat belajar  dari teman,belajar dari orang lain, belajar dari buku, belajar dari media cetak, belajar dari televisi, belajar dari situs pembelajaran di internat bahkan kita harus mau belajar dari para siswa.

Memang kelihatannya lucu, guru mau belajar dari siswa. Tetapi sebenarnya tidak lucu sebab ada pepatah Bahasa Jawa yang mengatakan : Kebo Nusu Gudel. Maksud dari pepatah tersebut adalah orang tua mau belajar dari anak. Orang tua disini adalah orang tua kandung sedangkan di sekolah adalah guru sedangkan anak adalah anak kandung, sedangkan di sekolah adalah anak didik atau peserta didik.

Sekolah pembelajar (Learning School), adalah suasana di sekolah tersebut  semua warga sekolah  mau belajar. Dengan belajar kita akan menambah wawasan kehidupan, dengan belajar akan membuka pemikiran kita (open minded), dengan belajar akan terbuka  pandangan kita tentang apupun.

Dalam ajaran Agama Islam wahyu pertama yang disampaikan oleh Malaikat Jibril (Utusan Allah SWT) kepada Rosulluloh Muhammad SAW di Gua Hiro adalah surat Al Alaq (ayat 1-5) (ayat 1 Iqra) yang artinya Bacalah. Kita harus mau membaca, membaca yang tertulis maupun membaca alam semesta.

Kalau kita tidak mau membaca atau belajar kita termasuk orang yang sombong. Didalam salah satu ayat Al Quran dalam terjemahannya : Seandainya pohon pohon di dunia ini dijadikan mangsi dan air laut dijadikan tintanya...maka tidak akan habis untuk menulis kalam Allah. Subhannalloh. Ternyata ilmu pengetahuan, ketrampilan yang dititipkan kepada kita ternyata sangat sedikit. Kita memang seharusnya mau belajar dan belajar dimanapun berada termasuk di sekolah.Semoga bermanfaat.