Laman

Kamis, 14 November 2013

SKCK

Ditulis dan dipostingkan : Kamis, 14 November 2013.Oleh P Damin.
Para bembaca web SMPN 1 Kayen, penulis memiliki pengalaman dalam mengurus SKCK. Supaya tidak pulang pergi dalam mengurusi, kita persiapkan persyaratan dari rumah. SKCK adalah pengganti dari SKKB.
Apa itu SKCK? SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Manfaat atau guna SKCK adalah untuk melengkapi persyaratan untuk melamar pekerjaan tertentu atau untuk kepentingan lainnya. Bagaimana prosedur atau cara untuk memperoleh SKCK?
Kita siapkan :
1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan disyahkan Kecamatan.
2. Setelah dari Kecamatan menuju ke Polsek. (di Kecamatan)
3. Sebelum ke Polsek kita siapkan :
     a. Foto terbaru 4x6  cm  dengan background warna merah berjumlah 10 buah.
     b. Foto Copy KTP 2 lembar
     c. Foto Copy Kartu Keluarga 2 lbr
     d. Foto Copy Akta Kelahiran 2 lbr
4. Setelah dari Polsek kita ke Polres. Dari  Polres kita mengisi sejumlah data dan beberapa prosedur (kita ikuti saja dan antri). Dalam sehari kita dapat menerima SKCK. Tetapi kalau yang mengurusi pada waktu yang bersamaan banyak, dapat memakan waktu sampai 2 hari. Dalam mengurus SKCK, yang bersangkutan harus hadir atau datang sendiri, tidak boleh diwakilkan  karena harus melakukan sidik jari. Setelah SKCK jadi,  dapat kita perbanyak dengan memfoto copy dan legalisir. Masa berlaku SKCK sekitar setengah tahun atau 6 bulan. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.
 

0 komentar :

Posting Komentar