Ditulis dan dipostingkan : Rabu 20 November 2013.Written by Admin Web. ( salah satu peserta sosialisasi).
Sosialisasi tentang penilaian Prestasi Kerja PNS oleh BKD Kab. Pati dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 20 November 2013 di ruamg Pragola di Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Bertindak selaku nara sumber dari BKN Regional Yogyakarta
Nara sumber menjelaskan bahwa PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2014. PP baru ini sebagai Pengganti dari PP No ...... Pada PP yang lama, prestasi Kerja PNS tiap tahunnya dituangkan dalam DP 3. Dengan adanya PP yang baru Penilaian Prestasi kerja, dalam pengisiannya melibatkan semua Pegawai Negeri yang dinilai. sebab dalam penilaian sertiap awal tahun (bulan Janari) setiap PNS wajib menyusun SKP. SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai. Bila PNS tidak mau menyusun SKP maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 6)
Menurut pasal 4, Prestasi Kerja PNS terdiri atas 2 unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
SKP disusun oleh setiap PNS pada setiap bulan Januari disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan instansi terkait dan disetujui oleh atasan sebagai penilai. Sebagai PNS guru dalam menyusun SKP harus disetujui oleh Kepala Sekolah.
SKP yang disusun oleh PNS meliputi aspek :
1. kuantitas
2. kualitas
3. waktu
4. biaya ( jika ada kalau tidak ada disetrip)
Nilai dari SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi kerja dengan target.
Sedangkan penilaian Perilaku Kerja meliputi aspek :
a. Orientasi Pelayanan
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja Sama
f. Kepemimpinan ( Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)